Diskriminasi masih menghiasi di beberapa tempat di Indonesia, terutama diskriminasi terhadap simbol simbol agama tertentu. Seorang siswi kelas 5 SD yang bernama Faradila ini harus merasakan pahitnya diskriminasi hanya karena ia menggunakan jilbab. Dan ironisnya kejadian ini terjadi di sebuah SD negeri yang sama sekali bukan sebuah sekolah yang khusus untuk agama tertentu.
Diusir gara gara berjilbab
Faradila adalah seorang siswi kelas 5 di SD Negeri Entrop. Pengusiran itu sendiri dilakukan oleh wali kelasnya yang bernama H. Sirait karena Faradila datang masuk kelas dengan menggunakan jilbab. Saat itu Faradila kemudian langsung pulang kerumah.
Tidak hanya sampai disitu saja, beberapa hari kemudian Faradila kembali ditegur untuk tidak menggunakan jilbab dan kembali diusir dari sekolah hingga akhirnya ia diultimatum untuk tidak menggunakan jilbab saat bersekolah.
“Awalnya anak saya diusir pada hari Kamis. Saat itu ia langsung disuruh pulang. Saya sendiri tahu ketika disuruh jemput anak saya di depan toko,”
Sang ayah, Iwan bersikeras kalau sang anak sama sekali tidak bersalah mengingat Faradila bersekolah di sekolah negeri. Apalagi sang anak sendiri yang memiliki keinginan untuk mengenakan jilbab. Menurut Iwan kerudung tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Terkait dengan pemberitaan ini akhirnya Kepala SD Negeri Entrop, Barsalina Hamadi memberikan komentarnya, ia membantah jika dirinya disebut melakukan pengusiran.
“Saya tidak usir dan saya hanya sampaikan ke siswa bahwa kami punya aturan soal seragam di sekolah. Saya meminta untuk tidak berseragam yang lain. Tapi kalau mau seperti itu (berkerudung, Red) alangkah baiknya kalau ia masuk di sekolah yang mengajarkan untuk berkerudung dan ada kajian agamanya,”
Setelah satu bulan kabar mengejutkan kembali datang, Faradila Widy Afini Lokahita seorang siswi kelas V SD Negeri Entrop Jayapura, Papua akhirnya dikeluarkan dari sekolahnya karena masalah ini.
Sebuah tanda tanya yang sangat besar muncul, mengapa di sebuah SD Negeri yang sama sekali tidak terkait dengan agama tertentu malah menerapkan aturan seperti ini? Bukannya memberikan sanksi terhadap guru dan kepala sekolah yang mengusirnya, tapi malah justru mengeluarkan Faradila dari sekolah. Bahkan surat yang menyatakan kalau Faradila dikeluarkan dari sekolah diberikan langsung oleh Kepala SD Negeri Entrop, Barsalina Hamadi, S.Pd kepada Faradila.
Iwan yang tidak terima dengan sikap SD Negeri Entrop Jayapura ini kemudian melaporkannya ke Komnas HAM. Pihak Komnas HAM kemudian menindaklanjutinya dengan menemui langsung sang kepala sekolah.
Namun warga yang menantikan akhir dari polemik ini ternyata harus kecewa karena ternyata apa yang diperbuat oleh kepala sekolah ini dimaafkan Dinas Pendidikan Kota Jayapura.
Seperti inikah yang namanya toleransi antar umat beragama?
Seperti inikah wajah pendidikan yang penuh diskriminasi di bumi papua?
ADS HERE !!!